Sesuai dengan Peraturan daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Pandeglang dan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 109 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik   disebutkan bahwa Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik Kabupaten Pandeglang termasuk Dinas Tipe B untuk mewadahi urusannya dengan beban kerja yang sedang dan berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah. 
Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik Kabupaten Pandeglang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika, sandi serta statistik  berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

BERITA TERBARU