Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI  No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010.
Kelompok Informasi Masyrakat  ( KIM) adalah Kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan memberdayakan msyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah..

GALERI KEGIATAN KIM

3 Videos